Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diundangkannya Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang ada di daerah;
  2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 salah satu Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar, karena pasar merupakan pusat perekonomian rakyat yang sangat potensial untuk dipungut retribusinya;
  3. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
12

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2005

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar