INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diundangkannya Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang ada di daerah;
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 salah satu Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar, karena pasar merupakan pusat perekonomian rakyat yang sangat potensial untuk dipungut retribusinya;
- Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.