Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
  2. Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat serta untuk menaga keamanan dan keselamatan penumpang Pemerintah Daerah telah menyediakan Terminal sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang;
  4. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Terminal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
5

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2006

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2006

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar