Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan keseahteraan masyarakat;
  2. Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
7

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2006

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2006

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar