Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Bumn, BUMD, dan Koperasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dunia usaha khususnya bagi perbankan, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat serta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas asset daerah, perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah;
  2. Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomis dan manfaat lainnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Bumn, BUMD, dan Koperasi

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar