Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. – bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. – bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah dinas, biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab penghuni rumah dinas dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa rumah dinas Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan aItas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor :2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2020

Berlaku Tanggal
11 Februari 2020

Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar