Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral selain yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral sub urusan geologi, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan air tanah. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-554 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
16

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2017

Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar