Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembangunan nasional bertujuan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan manusia Indonesia dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia dapat dilakukan.melalui Desa dimana Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di dalamnya. Guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar-Desa atau dengan pihak ketiga, sehingga untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan kerja sama Desa dimaksud diperlukan pengaturan mengenai pedoman kerja sama Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2023

Berlaku Tanggal
14 Juni 2023

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 2 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2023

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar