Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Wilayah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, klimatologis, dan sosiokultural merupakan daerah rawan bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Pada tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, status keadaan darurat bencana, maupun pasca bencana, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh melibatkan semua potensi di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, yang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2016

Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar