Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa 2018-2027

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari Pembangunan nasional dan Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah;
  2. bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan daerah yang memiliki potensi dalam pengembangan kepariwisataan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diharapkan dapat menjadi lokomotif dan penggerak pembangunan kepariwisataan yang tidak hanya penting bagi Kabupaten Sumbawa sendiri tetapi juga dalam skala Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nasional;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengamanatkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa 2018-2027

Ditetapkan Tanggal
26 November 2018

Diundangkan Tanggal
26 November 2018

Berlaku Tanggal
26 November 2018

Sumber
https://www.jdih.sumbawakab.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar