INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya yang ada di daerah merupakan peninggalan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya di Kabupaten Sumedang merupakan kekayaan kultural yang penting dalam pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, ketahanan sosial, dan budaya masyarakat sehingga perlu mendapatkan pelestarian. Dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sesuai ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan untuk menjamin pelestarian terhadap khazanah bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang membuat peraturan pengelolaan Cagar Budaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.