Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan amanat Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai generasi penerus yang potensial bagi pembangunan dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang harus diberikan perlindungan terhadap hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  2. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui peraturan perundang-undangan yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui Peraturan Daerah yang dapat menstranformasikan dan mengintegrasikan komitmen serta sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tabalong;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
6

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Kabupaten Layak Anak

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2019

Berlaku Tanggal
16 Desember 2019

Sumber
LD.2019/No. 60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar