Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai kawasan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat {2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasa152 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2017

Berlaku Tanggal
15 Mei 2017

Sumber
LD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar