INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai kawasan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat {2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasa152 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
