Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna serta sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 05 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TAKALAR, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna serta sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR : 05 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TAKALAR, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna serta sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah;
  4. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar Mengingat : dimana dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 perlu diubah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Takalar

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar