INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008, yang berbunyi pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
- bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak hiburan yang berdasarkan Pasal 2 ayat(2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
