Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008, yang berbunyi pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
  2. bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak hiburan yang berdasarkan Pasal 2 ayat(2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tambrauw

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
11 November 2013

Diundangkan Tanggal
11 November 2013

Berlaku Tanggal
11 November 2013

Sumber
LD. 2013/ NO. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar