Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 – 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh perlu dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. pembangunan daerah Kabupaten Tana Toraja adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilakukan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 – 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 – 2015

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar