Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Umum Dengan Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk ketertiban kendaraan angkutan umum bermotor yang dioperasikn di wilayah Kabupaten Tana Toraja oleh pengusaha yang jenis dan bentuk usahanya beraneka ragam maka perlu adanya peningkatan pelayanan Retribusi dalam menunjang kelancaran pemerintahan dan Pembangunan, untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dalam usaha menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan maka terhadap pengusaha angkutan umum kendaraan bermotor dimaksud huruf a diwajibkan untuk memberikan kontribusi berupa retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
3

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Umum Dengan Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar