Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. memperhatikan wilayah Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kondisi geografis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Toraja

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2010

Berlaku Tanggal
09 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar