INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, pengecualian Objek Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah perlu diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.