INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah yang dapat digunakan untuk upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan agar tertib dan taat untuk membayar pajak perlu dilakukan pengaturan penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa, maka untuk melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan ketentuan peraturan daerah yang mengaturnya untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
