Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Gotong royong merupakan semangat dasar yang melandasi Pancasila sebagai falsafah bangsa serta sebagai salah satu budaya bangsayangbersumber dari nilai – nilai kolektifitas, persatuan, dan tolong menolong untuk mewujudkan tujuan bersama adalah salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama-sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan desa yang berlandaskan semangat gotong royong maka diperlukan ketentuan hukum yang mengatur secara komprehensif pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan melalui gotong royong guna mewujudkan sistem pembangunandesa/kelurahan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
12

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2017

Berlaku Tanggal
15 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar