Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa potensi pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran guna pembiayaan. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan pungutan Retibusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan alat Pemadam Kebakaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
12

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
12 November 2019

Diundangkan Tanggal
12 November 2019

Berlaku Tanggal
12 November 2019

Sumber
LD.2019/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.tanahbumbukab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar