Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945. Penanganan dan Perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2016

Berlaku Tanggal
02 Februari 2016

Sumber
LD.2016/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar