INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 – 2037
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia serta memantapkan ketahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan sinergitas pembangunan maka rencana tata ruang sebagaimana telah diatur dalam lembaran daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.