Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perizinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Pemberian perizinan dilaksanakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perizinan

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber
LD.2015/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar