INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan retribusi pasar yang beberapa pelayanannya belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Adanya pengalihan kewenangan pelayanan tera dan tera ulang ke Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-743/PK/2015 tentang perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementrian Keuangan Nomor S-209/P.3/2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu Mengubah Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2012
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.