Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. dalam rangka pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2017

Berlaku Tanggal
15 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar