INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/ Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi. Untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.