Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/ Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi. Untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/ Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2016

Berlaku Tanggal
02 Februari 2016

Sumber
LD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar