Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu modal awal perusahaan daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan;
  2. dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama diperlukan modal awal untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Rencana Anggaran dan Kegiatan Perusahaan, modal awal Perusahaan Daerah Batuliocin Jaya Utama telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah pada Rekening Pengeluaran Pembiayaan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
8

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
24 September 2014

Diundangkan Tanggal
24 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar