INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kerasipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan Kearsipan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan tanggung Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;
- bahwa Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa dan daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa dan mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan yang komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan, dipandang perlu membuat regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.tanahbumbukab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.