INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (Pd. Aumd) Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan indikator keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) menunjukkan kemunduran usaha karena modal yang defisit, dan sesuai Laporan Auditor Independen tahun 2009 Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) diberikan Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Sampai tahun 2013 Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) meskipun tetap melakukan kegiatan, namun hasil assessment menunjukkan nilai defisit yang semakin besar dan akumulasi kerugian melebihi nilai aset PD AUMB, dengan demikian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan untuk menghindari pembebanan keuangan yang lebih besar kepada Daerah maka harus dilakukan likuidasi (pembubaran). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.