Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (Pd. Aumd) Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan indikator keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) menunjukkan kemunduran usaha karena modal yang defisit, dan sesuai Laporan Auditor Independen tahun 2009 Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) diberikan Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Sampai tahun 2013 Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) meskipun tetap melakukan kegiatan, namun hasil assessment menunjukkan nilai defisit yang semakin besar dan akumulasi kerugian melebihi nilai aset PD AUMB, dengan demikian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan untuk menghindari pembebanan keuangan yang lebih besar kepada Daerah maka harus dilakukan likuidasi (pembubaran). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (Pd. Aumd) Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2015

Berlaku Tanggal
10 Maret 2015

Sumber
LD.2015/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar