Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam ammar putusannya menyatakan bahwa kata &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5485 tentang Pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah bidang pajak penerangan jalan maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut:
etentuan Bab V Pajak Hiburan Pasal 16 ayat (2) huruf f, kata “
Golf”
dihapus;
etentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 31 ayat (1) diubah, yang semula tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan 7% (tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh persen);
Ketentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 32 pada angka 7% (tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh persen);
Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah menjadi (a) kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk keperluan rumah tangga;
Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 37 diubah yang semula tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 5% (lima persen) menjadi 15% (lima belas persen), dan
Ketentuan Bab XXI Ketentuan Penutup pada Pasal 75 dihapus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2018

Berlaku Tanggal
25 Juni 2018

Sumber
LD.2018/NO.02

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar