Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan;
  2. bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen untuk kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang dan kalibrasi untuk mengukur kualitasnya agar senantiasa layak untuk dipakai, serta untuk meningkatkan pelayanan pelayanan tera atau tera ulang dan kalibrasi Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan pengujian terhadap Barang dalam Keadan Terbungkus yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2019

Berlaku Tanggal
01 Juli 2019

Sumber
LD.2019/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar