Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang memungut Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, perlu penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2019

Berlaku Tanggal
01 Juli 2019

Sumber
LD.2019/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar