Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dan kebutuhan keadaan di Desa serta hasil evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang. penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2021

Berlaku Tanggal
18 Juni 2021

Sumber
LD.2021/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar