Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi dan menurunkan derajat kesehatan manusia dan bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
  2. bahwa Pasal untuk melaksanakan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
13 September 2018

Berlaku Tanggal
13 September 2018

Sumber
LD.2018/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar