Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuhan/Dermaga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mengatasi kebutuhan bagi kelancaran pemberlanjaan pembangunan Daerah terutama dalam hal pembangunan prasarana fasilitas pelabuhan / dermaga, perlu meningkatkan sumber-sumber penerimaan asli daerah baik penerimaan secara intensif maupun ektensif;
  2. Pelabuhan / dermaga merupakan tempat kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, barang, hewan atau bongkat muat barang bagi alat angkutan air;
  3. dan menjamin kelancaran berbagai kegiatan guna keperluan penyelenggaraan keselamatan dan tata tertib pelayaran, dianggap perlu untuk melakukan pungutan terhadap kapal-kapal pedalaman / sungai sesuai ordo nantie kapal pedalaman 1927 dan kapalkapal laut, baik kapal Niaga Nasional Indonesia maupun berbendera asing yang melakukan kegiatan dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu menetapkan retribusi atas jasa pemakaian fasilitas dermaga dan daratan air dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuhan/Dermaga

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2009

Berlaku Tanggal
19 Mei 2009

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar