Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Meningkatkan kesadaran dan membantu masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan penerbitan Akta Kelahiran serta melaksanakan tertib administrasi dibidang kependudukan, pengaturan dan pengenaan retribusi penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman perlu diberikan kemudahan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan penerbitan Akta Kelahiran serta melaksanakan tertib administrasi dibidang kependudukan, pengaturan dan pengenaan retribusi penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dan perlu diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
11

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2007

Sumber
LD.2007/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar