Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Kabupaten Mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
  3. bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2013

Berlaku Tanggal
02 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar