Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Bram Itam Jaya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning, Desa Mekar Tanjung dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Bram Itam Kiri, Desa Bram Itam Kanan dan Desa Tanjung Senjulang Kecamatan Bram Itam serta Desa Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir dengan membentuk Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Bram Itam sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
18

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Bram Itam Jaya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning, Desa Mekar Tanjung dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam

Ditetapkan Tanggal
25 November 2011

Diundangkan Tanggal
25 November 2011

Berlaku Tanggal
25 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar