Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan Perlindungan, Pengakuan, Penentuan Status Pribadi dan Status Hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk dan Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
2

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
08 September 2014

Diundangkan Tanggal
09 September 2014

Berlaku Tanggal
09 September 2014

Sumber
LD.2014/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar