INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.