Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2014

Sumber
LD.2014/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar