Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan daerah yang berbentuk Retribusi dilaksanakan dengan prinsip yang baik, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk serta lalu lintas barang dan jasa dan mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dalam penyelenggaraan pungutan retribusi memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi, khususnya terhadap kapal perikanan dan penghentian operasionalisasi alat penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan dan konservasi perairan laut perlu dilakukan pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP) serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum diatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi izin mendirikan bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar