Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan jiwa, raga, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi yang harus diwujudkan sesuai dengan cita
  2. cita bangsa Indonesia;
  3. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang memberikan dampak sosial yang kompleks dan menjadi hambatan pembangunan sehingga membutuhkan layanan secara komprehensif dan berkesinambungan;
  4. bahwa untuk memberikan layanan komprehensif dan berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome diperlukan suatu dukungan kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar