Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company Menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company tidak dapat digunakan sebagai nama perusahaan dalam bahasa asing, karena belum mencerminkan suatu nama perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia wajib memakai bahasa Indonesia;
  2. bahwa nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company Menjadi Perusahan Terbatas Sabak Holding Company tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga perlu mengubah nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Bumi Samudra Perkasa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company Menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2014

Berlaku Tanggal
21 Februari 2014

Sumber
LD.2014/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar