Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Keras/beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memproduksi, mengedarkan, menjual dan menggunakan minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma-norma keagamaan dan kesusilaan dan dapat menggangu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
12

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Larangan Minuman Keras/beralkohol

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2008

Berlaku Tanggal
01 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar