INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Keras/beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memproduksi, mengedarkan, menjual dan menggunakan minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma-norma keagamaan dan kesusilaan dan dapat menggangu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.