Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar