INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang merendahkan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi;
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang berpotensi menjadi daerah sumber dan/atau tempat transit serta tempat tujuan perdagangan perempuan dan anak sehingga perlu disusun kebijakan untuk mencegah dan memberi penanganan terbaik terhadap korban perdagangan perempuan dan anak;
- ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan perempuan dan anak;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.