INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.