INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan badan usaha milik daerah yang berkembang dengan baik dalam memberikan layanan perbankan pada masyarakat dan sumber pendapatan daerah sehingga untuk meningkatkan kinerja bank perlu didukung dengan penyertaan modal;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi memiliki aset daerah yang potensial untuk dikembangkan menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;
- bahwa untuk memenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.tanjabtimkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.