Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas nyata dan bertangggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meneteapkan setiap keibijakan dalam Peraturan Daerah;
  2. Dalam rangka menegakkan kebijakan dimaksud, pemerintah Kabupaen Tebo Menetapkan Penyidik Pegawai negri Sipil melakukan Penyidikan dan Pengambilam Tindakan Kepada setiap pelanggannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten tebo tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
  6. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  7. Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999

Perda Ini Mengatur Mengenai Penyidik Pegawai Negeri SIpil;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang;
Kewajiban;
Persyaratan;
Pendidikan, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Sumpah/Janji Dan Pelantikan;
Kartu Tanda Pengenal;
Pembinaan;
Pembiayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
10 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2004

Berlaku Tanggal
16 Januari 2004

Sumber
LD.2004/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar