INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas nyata dan bertangggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meneteapkan setiap keibijakan dalam Peraturan Daerah;
- Dalam rangka menegakkan kebijakan dimaksud, pemerintah Kabupaen Tebo Menetapkan Penyidik Pegawai negri Sipil melakukan Penyidikan dan Pengambilam Tindakan Kepada setiap pelanggannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten tebo tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyidik Pegawai Negeri SIpil;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang;
Kewajiban;
Persyaratan;
Pendidikan, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Sumpah/Janji Dan Pelantikan;
Kartu Tanda Pengenal;
Pembinaan;
Pembiayaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.